INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal. Bacaan Indeks Pencemar Udara di sejumlah kawasan menembus angka 180 hingga 193, memaksa sekolah di Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya, dan sebagian Pahang ditutup. Universiti Malaya segera...
INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menyelimuti wilayah Malaysia dan Singapura. Dampaknya kian parah. Pemerintah Negeri Johor, Malaysia, menutup seluruh sekolah selama dua hari, Kamis-Jumat (8-9 Oktober 2026), demi melindungi kesehatan siswa.
Keputusan itu diambil berdasarkan arahan...
INN NEWS - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah menekankan tercapainya bonus demografi hingga Indonesia emas, tapi sumber daya manusia (SDM) masih terikat dengan permasalahan seperti judi online.
INN NEWS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN baru-baru ini mengangkat kader partai Gerindra hingga PSI dalam jajaran komisaris baru beberapa perusahaan pelat merah, mulai dari PT Pertamina (Persero) hingga Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
INN NEWS - Keponakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bagaskara Ikhlasulla Arif kembali dipercaya untuk menduduki jabatan strategis di PT Pertamina (Persero).
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait usia pencalonan pemilihan gubernur (Pilgub).
INN NEWS - Polemik Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kini menuai kontroversi di masyarakat luas. Bagaimana tidak, bagi pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera.
Tercatat kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 naik dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.
INN NEWS - Publik tanah air dihebohkan dengan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Jokowi baru-baru ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Dengan KRIS, layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan disamakan.